Correct Article 11
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Perencanaan Perumahan terdiri atas:
a. perencanaan dan perancangan Rumah; dan
b. perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
(2) Perencanaan Perumahan merupakan bagian dari perencanaan Permukiman yang terintegrasi dengan sistem Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Kawasan Perkotaan atau Kawasan Perdesaan.
(3) Perencanaan Perumahan mencakup Rumah sederhana, Rumah menegah, dan/atau Rumah mewah.
Your Correction
