Correct Article 29
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
(1) Harga sewa bagi Rumah sewa yang pembangunannya memperoleh kemudahan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah sesuai kewenangannya berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Dalam MENETAPKAN harga sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala daerah harus tetap memperhatikan spesifikasi Rumah dan lokasi Rumah yang disewakan serta kelangsungan usaha atau kegiatan sewa menyewa Rumah.
Your Correction
