Correct Article 27
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan :
a. berdasarkan jenis Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. tidak mengubah fungsi dan status kepemilikan.
Your Correction
