Correct Article 25
PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Current Text
Pemanfaatan Perumahan meliputi:
a. pemanfaatan Rumah;
b. pemanfaatan Prasarana, dan Sarana Perumahan; dan
c. pelestarian Rumah, Perumahan, serta Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
