Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 14 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan Perumahan meliputi: a. pemanfaatan Rumah; b. pemanfaatan Prasarana, dan Sarana Perumahan; dan c. pelestarian Rumah, Perumahan, serta Prasarana dan Sarana Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction