Correct Article 7
PP Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035
Current Text
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RIPIN 2015- 2035 dan KIN.
Your Correction
