Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang selanjutnya disebut RIPIN 2015-2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. visi, misi, dan strategi pembangunan industri; b. sasaran dan tahapan capaian pembangunan industri; c. bangun industri nasional; d. pembangunan ... d. pembangunan sumber daya industri; e. pembangunan sarana dan prasarana industri; f. pemberdayaan industri; g. perwilayahan industri; dan h. kebijakan afirmatif industri kecil dan industri menengah. (3) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction