Correct Article 1
PP Nomor 14 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035
Current Text
(1) Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 yang selanjutnya disebut RIPIN 2015-2035 ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. visi, misi, dan strategi pembangunan industri;
b. sasaran dan tahapan capaian pembangunan industri;
c. bangun industri nasional;
d. pembangunan ...
d. pembangunan sumber daya industri;
e. pembangunan sarana dan prasarana industri;
f. pemberdayaan industri;
g. perwilayahan industri; dan
h. kebijakan afirmatif industri kecil dan industri menengah.
(3) RIPIN 2015-2035 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
