Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII.