Correct Article 49
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai instalasi tenaga listrik, sertifikasi kompetensi, tata cara pemberian sertifikat dan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
