Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi ketenagalistrikan.
Your Correction