Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN peralatan tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda Standar Nasional INDONESIA. (2) Menteri MENETAPKAN pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda keselamatan. (3) Dalam MENETAPKAN peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana. (4) Ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda Standar Nasional INDONESIA dan tanda keselamatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction