Correct Article 43
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan.
(2) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi di bidang ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
