Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang ketenagalistrikan. (2) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memperhatikan kesiapan sarana dan prasarana. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi di bidang ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction