Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin operasi yang mempunyai kelebihan tenaga listrik dapat menjual kelebihan tenaga listriknya kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau masyarakat. (2) Penjualan kelebihan tenaga listrik kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. (3) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction