Correct Article 30
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Izin operasi dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Izin operasi diberikan menurut sifat penggunaannya, yaitu:
a. penggunaan utama;
b. penggunaan cadangan;
c. penggunaan darurat; dan
d. penggunaan sementara.
Your Correction
