Correct Article 28
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan kapasitas tertentu dilaksanakan setelah mendapatkan izin operasi.
(2) Kapasitas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri untuk yang fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi;
b. Gubernur untuk yang fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;
c. Bupati/walikota untuk yang fasilitas instalasinya mencakup dalam kabupaten/kota.
Your Correction
