Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction