Correct Article 26
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
