Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dapat melakukan pembelian tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik, dan interkoneksi jaringan tenaga listrik. (2) Dalam hal interkoneksi jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan lintas negara dilaksanakan berdasarkan izin Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai interkoneksi jaringan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction