Correct Article 23
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Dalam hal pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dikenai sanksi berupa pembayaran kompensasi mutu pelayanan kepada konsumen.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN besaran kompensasi mutu pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
