Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. (2) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib memenuhi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction