Correct Article 19
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Untuk usaha distribusi, usaha penjualan, dan usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, permohonan izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan oleh pemohon setelah memperoleh wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).
(2) Untuk memperoleh wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri setelah memperoleh rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi pemohon yang akan melakukan usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya diberikan oleh Menteri.
Your Correction
