Correct Article 13
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Untuk memperoleh izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2), pemohon harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. identitas pemohon;
b. profil pemohon;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. kemampuan pendanaan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. studi kelayakan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. lokasi instalasi kecuali untuk usaha penjualan tenaga listrik;
c. diagram satu garis;
d. jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
e. jadwal pembangunan; dan
f. jadwal pengoperasian.
(4) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan untuk usaha pembangkitan, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik.
(5) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan untuk usaha transmisi atau usaha distribusi, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilengkapi kesepakatan sewa jaringan tenaga listrik antara pemohon dengan calon pemanfaat jaringan transmisi atau jaringan distribusi tenaga listrik.
(6) Dalam hal izin usaha penyediaan tenaga listrik diajukan untuk usaha distribusi, usaha penjualan, atau usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus dilengkapi penetapan wilayah usaha yang ditetapkan oleh Menteri dan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
(7) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
