Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha distribusi tenaga listrik, usaha penjualan tenaga listrik, dan usaha penyediaan tenaga listrik secara terintegrasi dilakukan dalam 1 (satu) wilayah usaha oleh satu badan usaha.
Your Correction