Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction