Correct Article 4
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Usaha transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b wajib membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi untuk kepentingan umum.
(2) Kewajiban membuka kesempatan pemanfaatan bersama jaringan transmisi dilakukan melalui sewa jaringan antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang melakukan usaha transmisi dengan pihak yang akan memanfaatkan jaringan transmisi.
(3) Pemanfaatan bersama jaringan transmisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kapasitas jaringan transmisi.
(4) Harga atas sewa jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
