Correct Article 50
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/ atau informatika.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan:
a. apabila tidak mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan
b. setelah memperoleh izin dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyangga dan/atau jalur sepanjang jaringan;
b. serat optik pada jaringan;
c. konduktor pada jaringan; dan
d. kabel pilot pada jaringan.
(4) Untuk memperoleh izin pemanfaatan jaringan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri dokumen paling sedikit berupa:
a. identitas pemohon;
b. identitas calon pemanfaat jaringan dan surat permohonan;
c. profil calon pemanfaat jaringan;
d. analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
e. jaringan yang akan dimanfaatkan; dan
f. rancangan perjanjian pemanfaatan jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
