Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif tenaga listrik untuk konsumen ditetapkan oleh: a. Menteri setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh Menteri. b. Gubernur setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh gubernur. c. Bupati/walikota setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal tenaga listrik disediakan oleh usaha penyediaan tenaga listrik yang izinnya ditetapkan oleh bupati/walikota. (2) Dalam MENETAPKAN tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, bupati/walikota, harus memperhatikan: a. keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan pelaku usaha penyediaan tenaga listrik; b. kepentingan dan kemampuan masyarakat; c. kaidah industri dan niaga yang sehat; d. biaya pokok penyediaan tenaga listrik; e. efisiensi pengusahaan; f. skala pengusahaan dan interkoneksi sistem; dan g. tersedianya sumber dana untuk investasi. (3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengatur biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik yang akan dibebankan kepada konsumen. (4) Untuk mendapatkan penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik mengajukan permohonan tertulis kepada: a. Menteri; b. gubernur; atau c. bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya. (5) Ketentuan dan tata cara permohonan tarif tenaga listrik dan biaya lain yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik diatur oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction