Correct Article 39
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik wajib mendapatkan persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Persetujuan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa harga patokan.
(3) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam mata uang rupiah atau mata uang asing.
(4) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu atas dasar kesepakatan bersama yang dicantumkan dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik
(5) Penyesuaian harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
