Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terdiri atas: a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Your Correction