Correct Article 54
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2006, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3394) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara
Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4628) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
