Correct Article 51
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
c. pemenuhan persyaratan keteknikan;
d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup;
e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
f. penggunaan tenaga kerja asing;
g. pemenuhan tingkat mutu pelayanan dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
h. pemenuhan persyaratan yang ditentukan dalam izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi; dan
i. penerapan harga jual tenaga listrik, sewa jaringan tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat:
a. melakukan inspeksi di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik; dan
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
Your Correction
