Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besaran kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Besaran kompensasi ditetapkan berdasarkan formula perhitungan kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
Your Correction