Correct Article 34
PP Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Current Text
(1) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Your Correction
