Correct Article 23
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Current Text
Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction
