Correct Article 22
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Current Text
(1) Satuan pendidikan kedinasan dapat menjalin kerja sama dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik.
(3) Kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pengumpulan kredit dan pengalihan kredit;
c. tukar-menukar pendidik dan/atau tenaga kependidikan;
d. pemanfaatan . . .
d. pemanfaatan berbagai sumber daya;
e. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
f. penelitian dan pengembangan;
g. penyelenggaraan seminar;
h. program pendidikan pesanan; dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama dalam bidang nonakademik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. usaha penggalangan dana;
d. pembagian uang jasa dan royalti hak kekayaan intelektual/paten; dan/atau
e. bentuk lain yang dianggap perlu.
Your Correction
