Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction