Correct Article 20
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Current Text
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program studi dan/atau satuan pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan
Badan . . .
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN- PNF) untuk pendidikan kedinasan nonformal.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri.
Your Correction
