Correct Article 18
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Current Text
Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
Your Correction
