Correct Article 16
PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN
Current Text
(1) Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada kebutuhan akan keahlian tertentu untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(2) Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK kepada Menteri yang meliputi:
a. hasil . . .
a. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;
b. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;
c. proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta status kepegawaian calon peserta didik yang diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;
d. standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan kedinasan tersebut;
e. satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait maupun yang berada di luar Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
f. rancangan anggaran dasar.
Your Correction
