Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima, menyimpan, dan menggunakan dana. (2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. (3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction