Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penggunaan . . . (2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction