Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan.
Your Correction