Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak: a. memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai dengan keahlian tertentu yang diikutinya; b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk menunjang proses pembelajaran; c. mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya; dan d. memperoleh layanan informasi mengenai program pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya. (2) Peserta . . . (2) Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban: a. mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan pendidikan; b. menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan; dan c. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan yang bersangkutan.
Your Correction