Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 14 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENDIDIKAN KEDINASAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu pada standar isi dan berlaku secara nasional. (2) Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian lain, atau LPNK. (3) Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan dikembangkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan. (4) Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Pasal 7 . . .
Your Correction