Correct Article 24
PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
