Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil Menteri yang sedang melakukan kampanye untuk menyelesaikan tugas dimaksud.
Your Correction