Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jadwal cuti Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang dilakukan oleh PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disampaikan Menteri Sekretaris Negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum mulainya masa kampanye.
Your Correction