Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Sekretaris Negara mengatur jadwal cuti para Menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada PRESIDEN dan disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilu.
Your Correction