Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan cuti bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur berdasarkan kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Your Correction