Correct Article 8
PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Current Text
Pelaksanaan cuti bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD diatur berdasarkan kesepakatan antara PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, sesuai dengan jadwal kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
Your Correction
