Correct Article 5
PP Nomor 14 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Pejabat Negara Dalam Melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum
Current Text
(1) Permintaan cuti Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diajukan dengan ketentuan:
a. Menteri kepada PRESIDEN;
b. Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri;
c. Bupati dan/atau Wakil Bupati; Walikota dan/atau Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
(2) PRESIDEN dan Menteri Dalam Negeri memberikan ijin dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1).
(3) Permintaan cuti diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilu.
(4) Pemberian cuti diselesaikan selambat-lambatnya 4 (empat) hari terhitung mulai tanggal diterimanya permintaan.
Your Correction
