Correct Article 4
PP Nomor 14 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 tentang PENETAPAN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Your Correction
