Correct Article 6
PP Nomor 14 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2006 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU, ANAK YATIM PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Current Text
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima Pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan orang tua dan penerima tunjangan cacat Prajurit Tentara Nasional INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
